Asuransi Kendaran Third Party Liability Bakal Wajib, Industri Hitung-hitung Premi

Bisnis.com,16 Mei 2024, 21:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi asuransi kendaraan atau asuransi mobil. Saat ini terdapat wacana menjadikan asuransi third party liability atau tanggung jawab hukum pihak ketiga sebagai asuransi wajib. / Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkap potensi premi asuransi kendaraan dengan third party liability (TPL) apabila nantinya diwajibkan. Diketahui, asuransi kendaraan TPL masih belum diwajibkan di Indonesia. Selain itu, program asuransi wajib di Indonesia untuk kendaraan tengah digodok. 

Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Teknik 3 Wayan Pariama mengungkapkan bahwa preminya kemungkinan akan lebih mahal apabila dibandingkan dengan premi asuransi sosial PT Jasa Raharja

"Yang pasti jaminan kami akan lebih mahal dari Jasa Raharja karena kami juga menjamin kerusakan harta bendanya [bukan hanya manusia], jadi premi kami akan lebih mahal," kata Wayan ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Asuransi Third Party Liability atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga merupakan asuransi yang memberikan perlindungan atau ganti rugi atas kerusakan atau risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sesuai risiko yang dijamin polis.

Wayan mencontohkan bahwa dalam sebuah kecelakaan bisa saja hanya terjadi kerusakan pada kendaraan yang ditabrak, tetapi orangnya dalam keadaan baik. Namun demikian, asuransi TPL akan menjamin apabila terjadi sesuatu terhadap pemegang polis maupun pihak ketiga yang dirugikan atas kecelakaan tersebut, seperti halnya meninggal dunia. 

Kendati demikian, untuk saat ini, premi asuransi wajib TPL masih perlu dikaji. Terlebih PP terkait asuransi wajib kemungkinan baru akan diterbitkan pada tahun depan. Wayan menyebut tarif asuransi mobil dengan TPL yang saat ini berjalan untuk pemilik mobil, tarifnya 1% dari nilai pertanggungan,  untuk pertanggungan sampai Rp10 juta. 

"Jadi artinya kalau mau beli jaminan sampai Rp10 juta itu preminya Rp100 ribu. Kemudian jaminan Rp10 juta—25 juta itu preminya 0,75%. Jadi makin tinggi progresif makin murah tarifnya. Di atas 100 juta itu ditentukan oleh perusahaan masing-masing jadi tidak diatur lagi oleh OJK, saat ini seperti itu," ungkapnya. 

Dikutip dari laman Jasa Raharja, untuk Iuran Wajib (IW) dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, ferry/penyeberangan, laut dan udara.

Sementara itu, untuk Sumbangan Wajib (SW) dan santunannya diatur berdasarkan PMK Nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Tarif SW termurah untuk sepeda motor 50cc ke bawah, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran mencapai Rp300. Kemudian tarif termahal untuk truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400cc, truck container, dan sejenisnya mencapai Rp163.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini