Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia berpeluang besar menjadi pemain utama dalam bisnis penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) di kawasan Asia seiring besarnya potensi kapasitas penyimpanan karbon dioksida (CO2) dalam negeri. Pemerintah pun tengah mengebut penyelesaian aturan implementasi CCS untuk menggeber pengembangan potensi 'gudang karbon' tersebut.
Indonesia menjadi salah satu negara Asia yang sudah memiliki regulasi untuk mendukung implementasi CCS, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Turunan aturan ini tengah disusun dan ditargetkan rampung dalam 3 bulan mendatang.
Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad menuturkan, aturan turunan Perpres itu bakal berkisar pada regulasi sertifikat kapasitas penyimpanan karbon, prosedur penyiapan lisensi karbon, lelang, hingga izin eksplorasi.