Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pundi Mataram Pati Hal tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (DK) OJK nomor KEP-25/KO.13/2024 tertanggal 18 April 2024.
"Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah mencabut izin usaha lembaga keuangan mikro Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pundi Mataram Pati," kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro Lainnya Adief Razali, dalam keterangan resminya, Kamis (16/5/2024).
Adief mengatakan bahwa alasan pencabutan izin lantaran perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Sehubungan dengan pencabutan izin tersebut, maka koperasi LKM Pundi Mataram Pati ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
Tidak hanya itu, pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.
"Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Pundi Mataram Pati akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Adief.
Terakhir, pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati dilarang untuk menggunakan frasa LKM atau lembaga keuangan mikro, karena sudah tidak mengantongi izin dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel