Prabowo Janjikan Badan Penerimaan Negara, Bank Pembangunan Asia Bicara Urgensi

Bisnis.com,16 Mei 2024, 21:01 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
ADB Principal Economist Arief Ramayandi Asian Development Outlook di Gedung Perpustakaan Nasional, Kamis (16/5/2024)/Bisnis-Annasa R. K

Bisnis.com, JAKARTA – Asian Development Bank (ADB) menilai pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara yang menjadi janji pemerintahan Prabowo Subinato dalam periode 2024-2029 sebagai sesuatu yang urgen.

ADB Principal Economist Arief Ramayandi menyampaikan urgensi pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bergantung pada kebutuhan instansi itu sendiri.

Menurutnya, apabila Kemenkeu merasa perlu untuk fokus pada manajemen kebijakan fiskal, maka urgensi untuk membentuk badan otorita tersebut menjadi lebih tinggi. 

“Kalau Kemenkeu merasa tekanan itu belum teralu besar mungkin tingkat urgensinya lebih rendah. Mungkin itu Kemenkeu yang lebih tau,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024). 

Secara teoritis, Arief melihat pemisahan tersebut sangat mungkin terjadi sebagaimana terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dahulu menyatu dengan Bank Indonesia (BI). 

Di mana OJK memiliki tanggunjawab dalam pengawasan mikroprudensial sementara BI untuk ranah makroprudensial. 

Pemisahan DJP dan DJBC dari Kemenkeu pun Arief lihat memiliki keuntungan agar masing-masing instansi lebih fokus. 

“BPN konsetrasi meningkatkan dan memungut penerimaan negara, sisi lain Kemenkeu akan fokus kebijakan fiskal, jadi mengatur pengeluaran pemerintah supaya membantu menstabilkan ekonomi,” jelasnya.

Meski demikian, pembentukan badan otorita ini belum tentu dapat langsung mengerek penerimaan negara. 

“Hanya saja, mereka bisa konsentrasi dengan pekerjaan yang satu itu saja, seharusnya mereka bisa kerja lebih efektif,” lanjutnya. 

Pasalnya, pemerintah memiliki target rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) yang tidak main-main. 

Dalam dokumen Visi Misi, dan Program Prabowo – Gibran, bahwa pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23%.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, memasukkan pembentukan badan ini untuk mendukung kenaikan rasio pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini