Bursa Cecar XL Axiata (EXCL) Soal Rencana Merger dengan Smartfren (FREN)

Bisnis.com,17 Mei 2024, 13:30 WIB
Penulis: Annisa Kurniasari Saumi
Karyawan beraktivitas di kantor XL Axiata./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mencecar PT XL Axiata Tbk. (EXCL) mengenai rencana mergernya dengan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN). Bursa mengajukan beberapa pertanyaan perihal rencana merger tersebut.

Dalam keterbukaan informasi BEI, Corporate Secretary EXCL Ranty Astari Rachman mengatakan rencana merger ini masih berada pada tahap evaluasi awal. Menurutnya, Axiata sebagai pemegang saham EXCL dan Sinar Mas yang merupakan pemegang saham FREN memiliki tujuan untuk tetap menjadi pemegang saham pengendali dari MergeCo.

"Sebagaimana yang disampaikan, tidak ada kepastian diskusi yang berjalan saat ini akan menghasilkan suatu kesepakatan yang mengikat dan tidak pula penyelesaian dari rencana transaksi," kata Ranty, Jumat (17/5/2024).

Dia melanjutkan, Axiata meyakini perusahaan hasil merger nanti akan memiliki kelincahan yang strategis, kompetensi, dan kemampuan yang mumpuni untuk memenuhi harapan dan permintaan yang semakin meningkat dari masyarakat Indonesia.

Meski demikian, Ranty menyatakan pihaknya belum dapat memastikan informasi mengenai surviving entity pasca-merger nantinya. Dia menjelaskan nota kesepahaman baru ditandatangani oleh pemegang saham EXCL dan masih berada pada tahap awal, sehingga EXCL belum memiliki informasi mengenai hal tersebut.

Ranty juga menuturkan EXCL belum memiliki informasi terkait indikasi timeline merger, termasuk tanggal pengumuman ringkasan rancangan merger, tanggal RUPS, dan tanggal efektif merger.

"Akan tetapi, kami akan memastikan dalam proses pelaksanaan rencana merger nanti akan senantiasa memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penyampaian pengumuman ringkasan rencana merger dan RUPS," tuturnya.

Dia juga memastikan dalam melaksanakan rencana transaksi atau aksi korporasi, EXCL akan senantiasa memperhatikan dan memenuhi kewajiban-kewajiban yang perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut termasuk di antaranya ketentuan pengungkapan informasi atau fakta material lainnya di bidang pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ibad Durrohman
Terkini