Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendorong usulan pembentukan konsorsium apabila program asuransi wajib untuk kendaraan yakni tanggung gugat pihak ketiga atau third party liability (TPL) diterapkan di Indonesia.
Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Teknik 3 Wayan Pariama mengatakan pihaknya mengusulkan untuk dibentuk dua sampai tiga konsorsium nantinya. Menurutnya dengan pembentukan konsorsium tersebut akan mempermudah implementasi asuransi wajib di Indonesia, serta menghindari kompleksitas.
Di beberapa negara, lanjut Wayan, butuh waktu lima sampai enam tahun sampai akhirnya penerapan program asuransi wajib berjalan rapi, dan orang-orang menyadari manfaatnya. Adapun konsorsium merupakan kumpulan beberapa perusahaan yang sepakat untuk menyediakan penjaminan tertentu atau polis asuransi yang disepakati.
“Anggota kami [perusahaan asuransi umum] ada 72, kalau ini menjadi dibebaskan misalnya perusahaan dapat menjual masing-masing. Mungkin masyarakat pada saatnya memilih itu masih bingung, saya pilih asuransi yang mana ya, kemudian dengan variasi operasional anggota kami itu berbeda-beda, ada pemikiran bagaimana kalau kita bentuk tiga kelompok, bisa dua atau tiga,” kata Wayan dalam Workshop Asuransi Wajib, Third Party Liability (TPL) Siapkah Kita? di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Dengan dibentuknya dua sampai tiga konsorsium, Wayan mengungkap hal tersebut juga dapat menghindari monopoli pasar. Dengan demikian, pada saatnya nanti perusahaan asuransi umum dapat berkompetisi dengan sehat.
“Dari sisi KPPU [Komisi Pengawas Persaingan Usaha] ini wajib tapi mereka punya kompetisi,” imbuhnya.
Wayan menjelaskan beberapa negara telah menerapkan asuransi TPL tersebut sebagai program asuransi wajib. Pada praktiknya secara internasional, lanjut dia, ada yang namanya first party yang merupakan pemegang polis.
Kemudian second party yang merupakan pihak yang mengeluarkan polis. Kedua pihaknya tersebut sepakat apabila pihak pertama merugikan orang lain maka pihak kedua harus membayar kompensasi.
“Ini namanya third party. Di Indonesia, third party, terminologi yang digunakan adalah tanggung jawab hukum pihak ketiga, disebut sebagai hukum karena itu peraturannya. Apa kompensasi atau penggantian yang harus diberikan? Itu disetujui oleh pengadilan, jadi tanggung jawab hukum pihak ketiga yang sesuai dengan hukum,” paparnya.
Wayan mengatakan untuk saat ini hampir semua polis asuransi all risk sudah ada TPL, untuk total loss only (TPL) tidak ada TPL tetapi memiliki opsi tambahan untuk membeli TPL.
“Untuk semua sepeda motor enggak ada yang punya TPL, karena asuransi motor biasanya hanya karena mereka membeli dari leasing,” kata Wayan.
Peraturan pemerintah (PP) asuransi wajib awalnya ditargetkan rampung pada tahun ini. Namun demikian, penerbitan PP tersebut tampaknya mundur pada tahun depan.
"Awal tahun ini, saya dapat WA dari BKF [Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI], tahun ini sepertinya enggak bisa, karena belum menjadi agenda pemerintah pada tahun ini. Kenapa? karena ada pemilu dan kedua DPR-nya baru [dibentuk] di Oktober,” kata Wayan.
Wayan menyebut peraturan pemerintah terkait asuransi wajib harus menjadi agenda tahun depan. Untuk saat ini, AAUI berusaha untuk mendorong agenda tersebut bisa difinalisasi untuk tahun depan. Setelah PP terbit, maka regulator dapat mengatur lebih detail terkait dengan asuransi wajib melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel