Simak! Ini Poin-poin Aturan Impor Baru soal Barang Bawaan Penumpang

Bisnis.com,20 Mei 2024, 11:51 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan penumpang di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dok Ditjen Bea Cukai RI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali merevisi ketentuan aturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Dalam ketentuan baru ini, pada dasarnya pemerintah memberikan penyelesaian terhadap permasalahan perizinan impor dan menumpuknya kontainer di pelabuhan utama Indonesia karena aturan sebelumnya, yakni Permendag No. 7/2024.  

Selain itu, dalam ketentuan ini pula Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatur ulang pemasukan barang bawaan pribadi penumpang maupun kiriman berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar negeri ke Tanah Air. 

Mengacu Pasal 34, terdapat dua ayat baru, yakni (7a) dan (7b) yang mengatur hal tersebut. 

Di mana barang bawaan pribadi penumpang untuk telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar negeri maksimal dua unit per orang untuk satu kali kedatangan dalam jangka waktu satu tahun. 

Hal serupa juga berlaku untuk barang kiriman pribadi berupa telepon seluler atau handphone (HP), komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar negeri. Di mana paling banyak, hanya dua unit per pengiriman. 

Sebelumnya, dalam Permendag No. 36/2023, pemerintah memberikan batasan nilai dan jumlah untuk mengiriman alat elektronik tersebut. 

Pelaku perjalanan luar negeri hanya boleh memasukkan alat elektronik tersebut paling banyak lima unit dengan nilai total paling banyak FOB US$1.500 per orang atau sekitar Rp23,9 juta (Rp15.961 per dolar AS). 

Dengan direvisinya ketentuan tersebut, artinya kini baik barang bawaan pribadi penumpang maupun kiriman berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar negeri ke Tanah Air hanya dibatasi jumlahnya, tanpa batasan nilai. 

Adapun, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ketentuan barang pribadi lainnya yang tergolong personal use, bukan untuk diperdagangkan kembali, akan diatur secara lengkap melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).  

“Kebutuhan barang pribadi ini dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan nanti diatur melalui Permenkeu atau melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai,” tutup Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (17/5/2024). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini