Tak Sembarang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bisa IPO, Ini Deretan Syaratnya

Bisnis.com,20 Mei 2024, 08:50 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Logo BPR/Perbarindo

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan terbaru mengenai bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPRS, salah satu yang diatur adalah mengenai penawaran umum efek di pasar modal, baik berupa IPO maupun obligasi dan sukuk. Berikut syarat BPR dan BPRS untuk dapat IPO dalam POJK terbaru mengenai BPR dan BPRS.

Sebagai informasi, OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS untuk memperkuat aspek kelembagaan bank perekonomian rakyat sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan resmi, Sabtu (18/5/2024).

Menurut Dian, POJK ini merupakan upaya OJK untuk terus meningkatkan pengawasan secara optimal mengingat berdasarkan hasil pengawasan, OJK menemukan beberapa kelemahan struktural termasuk fraud, sehingga BPR atau BPR Syariah tersebut harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan pelindungan konsumen.

POJK 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.

Pada pasal 35, diatur mengenai penawaran umum efek BPR atau BPR Syariah melalui pasar modal. Dalam ayat 2 pasal 35 disebutkan penawaran umum efek melalui pasar modal dilakukan dalam bentuk efek bersifat ekuitas dan/atau efek bersifat utang, berupa obligasi bagai BPR atau sukuk bagi BPR Syariah.

Adapun, BPR atau BPRS yang bisa melakukan penawaran umum, baik IPO maupun penerbitan obligasi dan sukuk, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Syarat BPR dan BPRS IPO di pasar modal:

  1. Rencana penawaran umum efek telah dicantumkan dalam rencana bisnis.
  2. Modal inti paling sedikit Rp80 miliar.
  3. Penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2 dalam 2 periode terakhir.
  4. Penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2 dalam 2 periode terakhir.
  5. Tingkat kesehatan paling rendah peringkat komposit 2 dalam 2 periode terakhir.

Selain itu juga diatur bagi BPR atau BPR Syariah yang melakukan penawaran umum, selain berlaku ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perbankan, berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini