RUPO BUMN Waskita Karya (WSKT) Rp1,3 Triliun Gagal Sepakat

Bisnis.com,21 Mei 2024, 13:18 WIB
Penulis: Dionisio Damara Tonce
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) emiten BUMN konstruksi, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), kembali gagal menemui kata sepakat.

RUPO terkait dengan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B senilai Rp1,36 triliun ini, telah dilaksanakan pada 16 Mei 2024. Namun, rapat tidak mengambil suatu keputusan karena gagal memenuhi ketentuan.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), rapat dihadiri oleh pemegang obligasi yang mewakili 1,23 triliun suara atau 90,83% dari jumlah obligasi,

Dari jumlah suara tersebut, sebanyak 36 miliar suara abstain, lalu yang setuju sebanyak 498,98 miliar suara, sedangkan jumlah suara yang tidak setuju mencapai 702 miliar.

Total ada dua agenda utama dalam rapat. Pertama adalah menerima penjelasan dan menyetujui usulan Waskita untuk mengesampingkan cedera janji sehubungan dengan kelalaian perseroan atas tidak dipenuhinya pembayaran bunga obligasi.

Kedua, jika usulan pertama ditolak, pemegang obligasi meminta Waskita untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran seluruh jumlah terutang hingga batas waktu yang ditentukan.

“Namun, hanya sebanyak 41,55% pemegang obligasi yang menyetujui usulan pertama. Dengan demikian, RUPO tidak mengambil suatu keputusan,” ujar Direktur Utama Waskita Muhammad Hanugroho dalam surat kepada BEI, dikutip Selasa (21/5/2024).

Hanugroho menambahkan bahwa langkah selanjutnya, wali amanat akan menentukan waktu untuk mengadakan RUPO, serta mengumumkan dan memanggil pemegang obligasi sesuai ketentuan perjanjian perwaliamanatan.

Waskita diketahui gagal membayar bunga dan nilai pokok obligasi Rp1,36 triliun pada pekan lalu. Obligasi ini memiliki tingkat bunga tetap 9,75% per tahun, dengan jangka waktu lima tahun yang jatuh tempo pada 16 Mei 2024.

Obligasi tersebut merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap IV Tahun 2019 dengan pokok Rp1,84 triliun, yang terdiri atas Seri A senilai Rp484 miliar dan Seri B memiliki nilai pokok Rp1,36 triliun.

Akibat penundaan ini, BEI kembali menghentikan sementara perdagangan efek WSKT di seluruh pasar pada 16 Mei lalu. Saham Waskita sendiri telah disuspensi sejak 8 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini