OJK Siap Periksa Emiten BUMN Indofarma (INAF)

Bisnis.com,21 Mei 2024, 18:06 WIB
Penulis: Artha Adventy
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi memberikan paparan dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Selasa, (5/9/2023). - YouTube OJK

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memeriksa terkait kasus emiten BUMN PT Indofarma Tbk. (INAF) menyusul laporan BPK terkait kecurangan dalam pengelolaan keuangan. 

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar modal Inarno Djajadi mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap INAF terkait dengan laporan BPK. 

“Itu lagi dalam pemeriksaan kami ya, tapi saya belum update lagi,” kata Inarno kepada wartawan, Selasa (21/5/2024). 

Meski demikian, Inarno belum memberikan detail terkait langkah pemeriksaan yang dilakukan OJK. 

Seperti yang diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya tahun 2020 hingga 2023 kepada Kejaksaan Agung, Senin (20/5/2024). 

Laporan tersebut menyimpulkan ada penyimpangan berindikasi tindak pidana, yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian negara Rp371,83 miliar.

Di sisi lain, Kementerian BUMN sendiri telah mengakui adanya fraud di tubuh BUMN farmasi tersebut. Adapun BUMN telah melakukan pembicaraan dengan BPK terkait dengan laporan ke Kejaksaan. 

Adapun, permasalahan fraud INAF versi BUMN adalah dari anak usaha perusahaannya yakni PT Indofarma Global Medika, yang merupakan distributor produk-produk INAF.

Indofarma Global Medika merupakan cucu usaha BUMN. Hal ini karena INAF merupakan anggota dari holding farmasi yang dipimpin PT Bio Farma (Persero). 

Berdasarkan hasil audit internal, lanjutnya, Indofarma Global Medika atau IGM ditemukan tidak melakukan penyetoran dana sebesar Rp470 miliar kepada INAF. Adapun dana tersebut merupakan tagihan yang ditarik IGM dari para pihak ketiga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini