Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkap penyelenggaraan program asuransi wajib third party liability (TPL) saat ini pembicaraannya masih fokus pada asuransi umum konvensional saja, sementara asuransi syariah belum.
Diketahui, Pemerintah akan mendorong asuransi kendaraan TPL atau tanggung jawab pihak ketiga menjadi asuransi wajib di Indonesia. Adapun peraturan pemerintah (PP) terkait program asuransi wajib kemungkinan baru terbit pada tahun depan.
“Untuk saat ini memang diskusinya masih di asuransi umum yang konvensional,” kata Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto kepada Bisnis, Selasa (21/5/2024).
Bern menyebut hal tersebut lantaran AAUI masih fokus mengumpulkan data-data yang sekiranya diperlukan oleh pemerintah dalam kajian pembuatan peraturan mengenai asuransi TPL dalam rangka perhitungan premi untuk mendorong percepatan pembentukan peraturan tersebut.
Sementara itu Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menyebut pada penerapan awal mandatory TPL ditujukan untuk asuransi konvensional. Namun demikian, dia mengatakan ada kemungkinan asuransi syariah bisa mendapatkan porsi program asuransi wajib apabila penyelenggaraannya tidak melalui konsorsium alias mandiri.
“Atau konsorsium lain yang diinisiasi asuransi syariah,” kata Wahyudin saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/5/2024).
Wahyudin menambahkan berkaca pada Asuransi Barang Milik Negara yang lebih dahulu dibentuk konsorsium, asuransi syariah baru mendapatkan porsi dan masih terbatas. Selain itu menurutnya program asuransi sosial juga belum ada program syariahnya.
“Bisa saja untuk asuransi syariah pada segmen khusus. Namun, saya belum mengetahui segmen yang tepat, apakah berdasarkan demografi atau kepentingan pihak pembiayaan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan asuransi umum syariah PT Asuransi Jasindo Syariah turut menyambut baik rencana asuransi kendaraan TPL menjadi program asuransi wajib di Indonesia. Direktur Utama Jasindo Syariah At Yaltha bahkan berharap asuransi syariah turut kebagian kue program asuransi wajib tersebut.
“TPL itu memang harapannya syariah juga dapat porsi, kalau di luaran kan bicaranya masih umum konvensional. Jadi harusnya ada porsi untuk asuransi syariahnya,” kata pria yang akrab disapa Aat tersebut saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Jumat (17/5/2024).
Pihaknya berharap regulasinya nanti menyematkan ketentuan tersebut, sehingga industri asuransi syariah dapat ikut berkembang. Dia menyebut paling tidak asuransi syariah bisa mendapatkan porsi sekitar 10% dari total penerimaan premi dari program asuransi wajib TPL itu. Terlebih menurutnya, program asuransi wajib tersebut dapat mendorong peningkatan premi asuransi umum untuk lini bisnis asuransi kendaraan.
Bahkan dia menyebut TPL bisa menjadi lini bisnis sendiri. Pasalnya selama ini TPL hanya menjadi bagian atau manfaat tambahan bagi asuransi kendaraan bermotor.
“Kalau melihat seluruh kendaraan diasuransikan melalui TPL itu pasarnya luar biasa. Dan apabila menjadi LoB [Line of Business] sendiri maka besar sekali,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel