Pekerja Sepatu Bata Kena PHK, DJSN: Dapat Jaminan 6 Bulan Tanpa Bayar Iuran ke BPJS Kesehatan

Bisnis.com,21 Mei 2024, 15:55 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi pekerja menyelesaikan proses produksi sepatu. /Ilustrasi-Bisnis.com-WD

Bisnis.com, JAKARTA— Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkap 233 karyawan pabrik PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan jaminan kesehatan selama enam bulan tanpa membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Hal tersebut merupakan amanat dari Pasal 21 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mana mekanismenya telah diperbaiki di dalam Perpres 59 Tahun 2024 Tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. 

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN Muttaqien menyebut selama ini para karyawan tersebut terbukti adalah peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didaftarkan perusahaan kepada BPJS Kesehatan. 

“Maka 233 karyawan tersebut dan anggota keluarganya berhak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan selama maksimal enam bulan sejak keputusan resmi PHK diterima tanpa perlu membayar iuran sama sekali,” kata Muttaqien dalam keterangannya dikutip Selasa (21/5/2024). 

Muttaqien menjelaskan untuk mendapatkan hak tersebut, maka 233 karyawan PT Sepatu Bata harus menunjukkan beberapa bukti diantaranya bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kota yang menyelenggarakan urusan kabupaten pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 

Kemudian, perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 

Muttaqien memastikan manfaat yang diterima sama seperti peserta lainnya. 

“Jika dibutuhkan rawat inap maka diberikan manfaat KRIS [Kelas Rawat Inap Standar] atau di ruang perawatan kelas III untuk RS yang belum menerapkan KRIS,” ungkapnya. 

Muttaqien menambahkan apabila para karyawan tersebut telah bekerja kembali, mereka wajib memperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya dengan didaftarkan oleh pemberi kerja atau dengan mendaftarkan diri sendiri. Namun, lanjut dia, apabila setelah enam bulan mengalami PHK dan belum bekerja kembali dan termasuk kelompok tidak mampu, maka diharapkan peserta melaporkan dirinya dan keluarga ke dinas sosial untuk didaftarkan menjadi peserta PBI sesuai peraturan perundang-undangan

“Kami mengimbau kepada BPJS Kesehatan untuk ikut aktif memastikan hak karyawan PT Sepatu Bata dan keluarganya yang mengalami  PHK masih dapat terjamin dalam BPJS Kesehatan selama enam bulan tanpa diperlukan untuk membayar iuran,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini