Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMA Syariah) terpilih menjadi penyelenggara asuransi untuk jemaah haji Indonesia 2024. JMA Syariah memenangkan tender penyelenggaraan haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.
“Alhamdulillah, JMA Syariah resmi ditetapkan sebagai penyelenggara manfaat perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah haji Indonesia tahun 2024,” kata Direktur Utama JMA Syariah Basuki Agus saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/5/2024).
Basuki menjelaskan ketentuan tersebut ditetapkan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) pada 20 Mei 2024 di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain dirinya, hadir pula Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Saiful Mujab, serta disaksikan oleh Direktur Jenderal Haji & Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia Hilman Latief.
Basuki menambahkan penetapan JMA Syariah sebagai penyelenggara asuransi haji Indonesia tahun ini merupakan amanah besar yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dia memastikan JMA Syariah pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi jamaah haji Indonesia pada 2024
“Tentunya dengan memberikan manfaat perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan mulai dari keberangkatan embarkasi, selama berada di Arab Saudi dan sampai dengan nanti kembali ke embarkasi di tanah air,” kata Basuki.
Bentuk Klaim Asuransi Haji 2024
Basuki menjelaskan proses pengajuan klaim dari pemegang polis yang telah disetujui akan dibayarkan melalui transfer ke rekening tabungan haji peserta. Adapun nilai manfaat asuransi untuk jamaah haji yang wafat adalah sebesar Bipih dari masing-masing embarkasi.
“Bagi jamaah haji yang wafat bukan karena kecelakaan, akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar 100% Bipih, untuk yang wafat karena kecelakaan, akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar 200% Bipih,” katanya.
Sementara itu untuk jamaah haji yang menderita cacat tetap karena kecelakaan, lanjut Basuki, mereka akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar persentase cacat yang diderita (sesuai dengan tabel cacat tetap), maksimum sebesar 100% Bipih.
JMA Syariah mencatat total jamaah haji yang wafat per hari ini pukul 13:54 WIB berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) mencapai sebanyak tujuh orang.
“Pengajuan klaim sedang dalam proses,” katanya.
Dalam laman LKPP, asuransi jemaah haji reguler 2024 dilelang dengan pagu Rp68,26 miliar. Pagu ini untuk memberikan jaminan asuransi bagi 213.320 jemaah. Disebutkan perlindungan diberikan mulai akhir Mei 2024 hingga Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel