OJK Blokir 19 Investasi Bodong dan 896 Pinjol Ilegal hingga Akhir April 2024

Bisnis.com,21 Mei 2024, 12:34 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi investasi bodong/Goodtimes.ca

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024. Entitas ilegal tersebut terdiri dari 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan untuk memberantas entitas ilegal tersebut OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal. 

“Sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang di antaranya terdiri dari 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online ilegal,” kata Friderica dalam rilis dikutip Selasa (21/5/2024). 

Adapun ada sekitar total 9.064 entitas ilegal yang telah dihentikan sejak 2017 sampai April 2024. Meliputi investasi ilegal sebanyak 1.237, pinjol ilegal 7.576, dan gadai ilegal 251. 

Sementara itu, dari sisi pengaduan, Friderica mengatakan pengaduan entitas ilegal yang diterima mencapai 5.998 pengaduan sejak 1 Januari sampai dengan 25 April 2024. 

“Pengaduan tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300 pengaduan,” katanya. 

Friderica memastikan OJK telah melaksanakan 655 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 682.645 orang peserta secara nasional sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024.

Misalnya saja Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah mempublikasikan sebanyak 140 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 537.312 viewers selama Januari s.d. April 2024.

Selain itu, terdapat 47.867 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan akses terhadap modul sebanyak 55.807 kali akses dan penerbitan 43.265 sertifikat kelulusan modul.

Friderica menyebut upaya literasi keuangan tersebut disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya. 

“Sampai dengan 30 April 2024 telah terbentuk 516 TPAKD di 34 provinsi dan 482 kabupaten/kota. Secara keseluruhan, tercatat 93,48% TPAKD telah terbentukbaik di tingkat provinsi/kabupaten/kota,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini