Buka Jalan BPR IPO, OJK Tempuh Sejumlah Langkah Kurangi Risiko bagi Investor

Bisnis.com,21 Mei 2024, 06:25 WIB
Penulis: Arlina Laras
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah hal yang perlu diperhatikan soal Bank Perekonomian Rakyat (BPR) apabila ingin melakukan penawaran saham di pasar modal atau initial public offering (IPO).

Sebagai informasi, OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS untuk memperkuat aspek kelembagaan bank perekonomian rakyat sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pertama tidak semua BPR bisa IPO. Ada syarat-syarat tertentu yang kita tetapkan. Nanti akan kita bagi pengelompokan. Misalnya kekuatan permodalan juga tingkat kesehatan yang akan memungkinan mereka akan diterima di IPO,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Roadmap BPR BPRS, Senin (20/5/2024).

Dia menyebut, reputasi BPR akan dipertaruhkan terkait aksi korporasi ini. Tentu, jika IPO berhasil, hal tersebut dapat mendorong BPR lain untuk mengikuti jejaknya.

Namun, jika gagal, hal ini dapat menghambat BPR lain dalam merencanakan IPO ke depan. OJK pun senantiasa selektif dan secara bertahap memperkuat persyaratan bagi BPR untuk melaksanakan IPO.

"Setidaknya akan ada tiga jenis pengelompokan BPR, kalau sekarang kita ngobrol dengan bank, [katakan kita sederhanakan] seperti tier 1, tier 2, dan tier 3 yang mereprentasikan permodalan. Ini kita kerjakan secara lebih detil sebelum bisa IPO," tuturnya.

Terkait BPR yang sudah siap IPO, dirinya mengatakan sejauh ini belum ada BPR yang mengajukan kesiapan atas aksi korporasi ini. “Belum [karena] enggak sembarangan. Kriterianya kita set dulu, baru mereka tahu BPR-nya bisa masuk [IPO] atau enggak," ucapnya.

Dian mengatakan ini dilakukan untuk mengurangi risiko bagi investor dan memastikan investor tidak akan dirugikan. Pasalnya, jika BPR yang buruk kinerjanya melakukan IPO tanpa persiapan yang memadai, ada risiko bahwa investor akan kehilangan kepercayaan terhadap BPR tersebut

"Ini bahaya kalau kinerja BPR tidak baik, nanti investor enggak percaya lagi ke BPR," ujarnya

Adapun, alasan OJK membuka kesempatan BPR dan BPRS untuk melakukan aksi penawaran umum efek melalui pasar modal untuk memperluas akses permodalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini