Permodalan hingga Tata Kelola Masih jadi PR Bank Perekonomian Rakyat

Bisnis.com,21 Mei 2024, 07:32 WIB
Penulis: Arlina Laras
Nasabah bertransaksi di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Hasamitra di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/1/2024). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjabarkan sejumlah tantangan bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR syariah (BPRS), meski secara industri kelompok bank ini mencatatkan kinerja yang moncer.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan permodalan dan disparitas skala usaha kerap menjadi tantangan yang kerap menghantui BPR dan BPR Syariah. 

“Hal ini karena banyaknya jumlah BPR dan BPRS yang sebagian besar didominasi oleh BPR dan BPRS dengan skala usaha kecil,” ujarnya dalam Launching Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS, Senin (20/5/2024)

Tantangan ini pun kian berlanjut saat adanya kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar pada akhir Desember 2024 bagi BPR dan 31 Desember 2025 bagi BPR Syariah.

Tantangan kedua, terkait tata kelola dan manajemen risiko. Menurut Dian, kualitas dan kuantitas pengurus serta SDM industri BPR dan BPRS masih perlu dioptimalkan karena ini akan berpengaruh pada efektivitas kinerja.

“Dibutuhkan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif untuk meningkatkan kinerja industri BPR dan BPRS,” ujarnya.

Selanjutnya, tantangan yang dihadapi BPR dan BPRS, yakni dari sisi persaingan usaha dengan lembaga keuangan lain yang makin ketat, khususnya untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dari hulu sampai hilir.

“Terlebih lagi dengan masifnya perkembangan teknologi informasi atau IT yang mendorong inovasi produk dan layanan keuangan juga menjadi pesaing yang cukup berat bagi industri BPR dan BPRS,” imbuh Dian.

Akan tetapi di tengah sejumlah tantangan, Dian menilai kinerja industri BPR dan BPRS masih terjaga baik dengan kinerja positif dan tumbuh secara berkelanjutan.

Tercatat, total aset tumbuh sebesar 7,34% yoy atau senilai Rp216,73 triliun. Kemudian, penyaluran kredit dan pembiayaan tumbuh 9,42% yoy atau senilai Rp161,90 triliun. Sementara itu, untuk penghimpunan dana pihak ketiga dengan pertumbuhan sebesar 8,60% yoy atau senilai Rp158,8 triliun 

Untuk merespons kondisi ini serta mendorong reformasi pengaturan dan kebijakan di sektor keuangan, OJK menyusun roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Badan Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) (RP2B) 2024-2027.

Adapun, RP2B 2024-2027 memiliki fokus utama pada upaya untuk memperbaiki isu-isu fundamental pada BPR dan BPRS, sehingga mampu memanfaatkan peluang sekaligus mengelola risiko dengan adanya perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“[Roadmap ini] merupakan landasan kebijakan BPR BPRS untuk menjawab [kebutuhan dan tantangan] industri ke depan,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini