Kronologis BUMD Bank Jepara Artha (BAJ) Bangkrut Hingga Dicabut Izinnya oleh OJK

Bisnis.com,21 Mei 2024, 18:17 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Suasana kantor Bank Artha Jepara yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 21 Mei 2024./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Putusan ini menjadi dasar pencabutan izin Usaha badan usaha milik daerah (BUMD) PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) karena bangkrut

Bank perekonomian rakyat (BPR) Bank Jepara Artha sendiri beralamat di Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2024).

Disebutkan juga kronologis pencabutan izin Bank Jepara Artha dimulai dari 13 Desember 2023. Saat itu, OJK menetapkan Bank Jepara Artha (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan. Saat itu, alasan pengenaan sanksi karena Tingkat
Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya pada 30 April 2024, OJK menetapkan PT BPR Bank Jepara Arth (Perseroda) dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Kenaikan sanski ini karena OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR termasu Pemegang Saham Pengendali untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan Batas Maksimum Pemberian Kredit, Permodalan, dan Likuiditas. 

Bank Jepara Artha dinilai tidak memenuhi regulasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian Direksi dan Pemegang Saham Pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," kata Sumarjono.

Atas kondisi ini, berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sumarjono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini