Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Dismissal 52 Perkara Sengketa Pileg 2024

Bisnis.com,22 Mei 2024, 07:40 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat berlangsung di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Dalam Pileg 2024 ini MK menangani 297 perkara PHPU atau lebih banyak dibandingkan dalam Pileg 2019 yang mencapai 260 perkara sengketa PHPU. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan sidang putusan/ketetapan terhadap 52 gugatan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Rabu (22/5/2024).

Berdasarkan informasi dari laman resminya, seluruh perkara tersebut akan disidangkan MK di gedung MKRI I, lantai 2, dan mulai pukul 08.00 WIB.

Dalam persidangan hari ini, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan dismissal terhadap gugatan perkara PHPU Pileg 2024. Putusan dismissal merupakan ketetapan MK pada gugatan Pemohon yang didasarkan pada penelitian atau pertimbangan Hakim Konstitusi.

Dengan kata lain, putusan dismissal akan menentukan apakah perkara mana saja yang akan diteruskan atau tidak diteruskan oleh MK.

Kemarin, Selasa (21/5/2024), putusan dismissal dibacakan MK kepada 155 perkara, besok. Sejumlah gugatan PHPU yang diajukan Pemohon diputuskan tidak diterima oleh MK.

Gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) salah satunya. Bahkan, ada 13 perkara perselisihan Pileg 2024 dari partai berlogo Ka’bah ini yang tidak dapat diterima MK.

Adapun, keseluruhan gugatan PPP tersebut berkaitan dengan pengisian calon anggota legislatif DPR RI. Berdasarkan catatan Bisnis, sebagian besar dalil dalam permohonan-permohonan tersebut berkaitan dengan pergeseran suara PPP ke Partai Garuda.

Sebagai informasi, , MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara hasil Pileg paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).

Berdasarkan Peraturan MK (PMK) No. 1/2024, MK akan memutus perkara sengketa Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini