Bisnis.com, JAKARTA -- Jumlah bank yang bangkrut di Indonesia pada awal 2024 terus bertambah. Hingga pekan ketiga Mei tahun ini, jumlah bank yang bangkrtu mencapai 12 perusahaan. Keseluruhan bank yang bangkrut itu kemudian dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seluruh bank yang bangkrut ini merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Terbaru, sebuah BPR yang dimiliki pemerintah daerah Jepara, Jawa Tengah alias badan usaha milik daerah (BUMD) juga ikut dicabut izinnya.
Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024. "Pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Selasa (30/4/2024).