Daftar Lengkap 12 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Izin Dicabut OJK

Bisnis.com,22 Mei 2024, 08:45 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
ilustrasi bank bangkrut. JIBI/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank bangkrut yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia kembali bertambah menjadi 12 bank. Apakah masih bisa bertambah?

Terbaru, bank bangkrut bernama PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dicabut izinnya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya pada Selasa (21/5/2024).

Bangkrutnya BPR Bank Jepara Artha membuat jumlah bank bangkrut yang dicabut izin usahanya oleh OJK kian bertambah. Sepanjang tahun ini sudah ada 12 bank bangkrut yang dicabut izin usahanya di Indonesia.

Padahal, 2024 baru berjalan hampir lima bulan. Sebagai informasi, seluruh bank bangkrut pada tahun ini merupakan bank perekonomian rakyat (BPR).

Pada tahun lalu, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Apabila ditarik sejak 2005, maka total ada 134 bank bangkrut di Tanah Air.

Berikut daftar bank bangkrut sepanjang 2024

1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 

2. PT BPR Dananta

3. BPRS Saka Dana Mulia

4. BPR Bali Artha Anugrah

5. BPR Sembilan Mutiara

6. BPR Aceh Utara

7. PT BPR EDCCASH

8. Perumda BPR Bank Purworejo

9. PT BPR Bank Pasar Bhakti

10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia

11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma 

Masih Bisa Bertambah?

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK memproyeksikan sepanjang tahun ini akan ada 20 bank bangkrut di Indonesia.

"Kemungkinan [tahun ini] sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya saat ditemui awak media di Hotel Kempinski Jakarta pada Maret lalu (22/3/2024).

Dian mengatakan OJK mencabut izin usaha deretan bank itu karena sudah tidak bisa lagi diselamatkan.

"Baik itu karena fraud atau lainnya," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin (13/5/2024).

Dian menjelaskan bahwa dalam pengawasannya, sebelum menyerahkan bank bermasalah ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK telah melakukan sederet kewenangannya.

"Intinya kami sudah melakukan kewenangan. Kami meminta penambahan modal, meminta tidak jalankan transaksi sesuatu. Itu sudah dijalankan maksimal," tuturnya.

Adapun, mengacu Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), upaya penyehatan yang dijalankan OJK itu tidak bisa lebih dari setahun. Apabila upaya penyehatan dalam waktu setahun tidak berhasil, harus diserahkan ke LPS.

Selain itu, penindakan pencabutan izin usaha bank bangkrut merupakan upaya bersih-bersih dari OJK. Sebab, mengacu UU PPSK, BPR diperkuat perannya.

"Dari waktu ke waktu BPR akan mendekati bank umum. Governance harus menguat dari waktu ke waktu. Dalam waktu bersamaan, diberikan perlindungan ke masyarakat agar BPR beroperasi betul, BPR harus benar-benar sehat," ujar Dian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini