Hari Raya Waisak, Kemenkumham RI Beri Remisi Khusus ke 1.629 Narapidana

Bisnis.com,23 Mei 2024, 09:51 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) RI memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.629 terpidana dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2024.

Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan dari jumlah tersebut terdapat delapan narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang," ujarnya dalam keterangan, Kamis (23/5/2024).

Deddy menjelaskan bahwa besaran RK yang diterima oleh narapidana kali ini beragama mulai dari 15 hari, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

Kemudian, lanjutnya, pada remisi kali ini pihaknya telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp683,9 juta. Perinciannya, penghematan dari RK I Rp687,8 juta dan RK II Rp5,1 juta.

"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000," tambahnya.

Adapun, wilayah yang terbanyak memberikan RK Waisak yaitu Sumatra Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

Sebagai informasi, Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No.22/2022 

tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Thomas Mola
Terkini