OJK Beberkan 'Dosa' Pengurus BPR yang Sebabkan 12 Bank Bangkrut sepanjang 2024

Bisnis.com,23 Mei 2024, 12:15 WIB
Penulis: Arlina Laras
Ilustrasi bank bangkrut/Shutterstock

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menyehatkan industri bank perekonomian rakyat (BPR), termasuk dengan mencabut izin sederet bank yang terindikasi melakukan praktik fraud. OJK pun membeberkan jenis fraud yang sering dilakukan pengurus BPR sehingga menyebabkan bank bangkrut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan langkah ini dilakukan untuk membersihkan BPR yang tidak kredibel serta tidak mampu melindungi kepentingan masyarakat secara umum 

“[Pencabutan izin] sudah dilakukan pertimbangan yang panjang. Sehingga, [ketika] tidak bisa diselamatkan, kita serahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan [LPS],” ucapnya pada awak media di Jakarta, Senin (20/5/2024)

Adapun, praktik fraud yang kerap dilakukan sebenarnya memiliki skema yang sederhana, tetapi fatal. “Iya misal pengurus [karyawan] yang mengambil uang nasabah. Konsumen merasa diadministrasikan, tetapi kenyataannya enggak dan malah [dananya] diambil oleh pengurus,” imbuhnya.

Menurut Dian, kualitas dan kuantitas pengurus serta SDM industri BPR dan BPRS, penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif bakal dioptimalkan melalui roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Badan Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) (RP2B) 2024-2027.

“Oleh karena itu, [untuk meningkatkan kinerja industri BPR dan BPRS] governance akan ditingkatkan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” katanya.

Sebagaimana diketahui, jumlah bank yang bangkrut di Indonesia pada awal 2024 terus bertambah. Terbaru, sebuah BPR yang dimiliki pemerintah daerah Jepara, Jawa Tengah alias badan usaha milik daerah (BUMD) kian menambah daftar panjang ambruknya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 

Terhitung, hingga pekan ketiga Mei tahun ini, jumlah bank yang bangkrut mencapai 12 perusahaan. Di mana, seluruh bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK merupakan BPR.

Sebelumnya, keputusan pencabutan izin atas BPR Jepara Artha ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). 

“Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).

Apabila dirinci, pada bulan sebelumnya, yakni April 2024 saja, sudah ada empat bank bangkrut di Indonesia, mulai dari BPR Dananta di Kudus, BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, BPR Bali Artha Anugrah dan BPR Sembilan Mutiara di Sumatra Barat 

Bahkan, pada tiga bulan pertama, OJK juga telah mencabut BPR Aceh Utara, BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) hingga Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini