Nasib Aceng Fikri dan Agus Supriadi dalam Pilkada Garut Ditentukan 28 Mei 2024

Bisnis.com,24 Mei 2024, 15:53 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Aceng Fikri (kiri)

Bisnis.com, GARUT -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut melakukan musyawarah penyelesaian terkait sengketa pasangan calon bupati perseorangan yang tidak memenuhi syarat dukungan dalam Pilkada Garut 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah mengatakan permohonan penyelesaian sengketa tersebut dilakukan oleh Aceng Fikri dan Agus Supriadi.

"Proses penyelesaian sengketa 12 hari dan hasilnya diputuskan pada 28 Mei 2024," kata Lamlam di Kabupaten Garut, Jumat (24/5/2024).

Berdasarkan Perbawaslu 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah, Aceng Fikri dan Agus Supriadi diminta melengkapi dokumen pengajuan sengketa yang semuanya sudah dinyatakan lengkap.

Menurut Lamlam, musyawarah penyelesaian sengketa dilakukan cara bertahap untuk memberikan kesempatan kepada pemohon menyampaikan sengketa pencalonan dari jalur perseorangan.

"Bawaslu belum mampu menyampaikan hasil dari musyawarah itu karena saat ini belum dapat disampaikan karena masih tahapan musyawarah," katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menyebutkan, enam calon independen tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan pilkada 2024.

Enam pasangan tersebut yaitu, Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriadi-Aa Miraz MS, R Aas Kosasih-Ano Juhana, Asep Solehudin-Cecep Wiaramulya, Agis Muchyidin-Salman Alparisi, dan Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, Dedi Rosadi mengatakan, enam pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan lantaran dukungan yang diterima di bawah 6,5% dari jumlah total daftar pemilih tetap (DPT) Garut.

"Jumlah DPT itu 1.999.061 orang. Artinya, paslon independen harus mendapatkan  dukungan setidaknya 129.939 orang. Berdasarkan data kami jumlah dukungan yang diberikan oleh bakal calon berkisar 82.636 hingga 109.275," kata Dedi.

Setelah penetapan tersebut, KPU Garut memastikan tidak akan memberikan waktu tambahan kepada pasangan calon untuk memperbaiki berkas persyaratan.  

"Satu-satunya pasangan independen itu bisa ikut dalam pilkada serentak nanti adalah mendapatkan dukungan dari partai politik," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini