Isi Tabung LPG 3 Kg Tak Sesuai Standar, Zulhas Perkirakan Kerugian Capai Rp18,7 Miliar per Tahun

Bisnis.com,25 Mei 2024, 17:43 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan  saat mengunjungi rumah potong hewan unggas (RPHU) Rawakepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024). /Bisnis-Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan masih menemukan isi tabung Liquified Petroleum Gas atau LPG 3 kilogram yang tidak memenuhi standar di 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).

Temuan tersebut diungkapkan Zulhas usai Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga melakukan pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus) pada Senin (20/5/2024). Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampling.

Dari hasil pengecekan di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Bandung Barat, Cimahi, Purwakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta, terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung-tabung yang isinya tidak sesuai ketentuan.

Zulhas mengungkapkan, dalam proses pengecekan, ditemukan sejumlah tabung gas yang isinya di bawah 3.000 gram atau setara 3 kilogram.

“Setelah kita cek, harusnya masyarakat menerima, membeli, dengan isi gas 3 kilogram, setelah dicek rata rata isinya antara kurangnya 200-700 gram. Jadi isinya ini rata-rata 2.800-2.200 gram yang harusnya 3.000 gram,” ungkap Zulhas di PT Patra Trading Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).

Akibat hal ini, konsumen diperkirakan mengalami kerugian rata-rata sebesar Rp1,7 miliar per SPBE per tahun. Jika dikalikan dengan 11 SPBE yang ditemukan tidak memenuhi standar, maka total kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp18,7 miliar per tahun. 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menambahkan, tabung gas LPG 3 kilogram yang tidak memenuhi standar tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke SPBE terkait untuk kemudian diisi sesuai dengan kuantitas yang telah disetujui oleh undang-undang.

“Mereka harus mengisi sesuai dengan kuantitas yang disetujui undang-undang,” ujarnya.

Moga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.29/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, pemerintah akan memberikan sanksi berupa sanksi administratif terhadap SPBE yang tidak memenuhi ketentuan. 

Seiring adanya temuan tersebut, dia mengharapkan agar pelaku usaha dapat memenuhi standar yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Nanti kan mereka perbaiki, kita harapkan,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini