Regulasi MLFF Diteken, Kapan Beroperasi?

Bisnis.com,25 Mei 2024, 07:47 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Jalan Tol Cipali memberlakukan one way atau satu arah dari arah Palimanan menuju Jakarta pada momentum arus balik lebaran, Minggu (15/4/2024) - BISNIS/Dea Andriyawan

Bisnis.com, BADUNG - Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang mengatur proses penerapan sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF). 

Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Triono Junoasmono (Yongki) menjelaskan penerbitan regulasi tersebut menjadi langkah pemerintah dalam mendorong percepatan implementasi sistem yang diadopsi dari Hungaria tersebut.

Pasalnya, sebelumnya rencana penerapan sistem MLFF banyak disorot usai dikabarkan tak mampu menjamin keutuhan pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Alhasil, dalam pasal 67 ayat 4 poin A, dijelaskan bahwa pengumpulan tol menggunakan sistem MLFF akan dilaksanakan oleh menteri dengan ketentuan menteri menjamin badan usaha mendapatkan seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang melintas.

"MLFF itu kan ada teknologi dan sebagainya, di sini pemerintah memang menjamin pendapatan badan usaha karena teknologi ini tak akan berkurang. Jadi, tak mungkin orang ada ragu terkait teknologi-nya seperti apa, itu dijamin," tuturnya saat ditemui di Bali International Convention Centre (BICC), Jumat (25/5/2024).

Yongki menjelaskan, hingga saat ini rencana penerapan sistem MLFF masih dalam tahap evaluasi internal antara Roatex Indonesia dengan Kementerian PUPR.

Dirinya mengungkap, uji coba rencananya baru akan kembali dilanjutkan pada tahun ini. Karenanya, dia masih belum bisa memastikan kapan komersialisasi MLFF dapat dilakukan.

"kita belum tentukan [komersialisasinya], tapi harapan kita, kita bisa mulai lagi [uji cobanya] di tahun ini, masih di Bali Mandara," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini