Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuat gebrakan kebijakan, yakni memperketat syarat bagi emiten untuk bisa tercatat di papan utama. Seiring dengan hal tersebut, 10 emiten naik takhta ke papan utama, sedangkan 109 lainnya turun ke papan pengembangan.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan tujuan utama BEI memperketat syarat perusahaan masuk papan utama yakni untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor.
Misalnya, emiten di papan utama tidak boleh memiliki ekuitas negatif sejak Mei 2022. Selain itu, tidak boleh merugi selama 2 tahun beruntun, atau laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate/CAGR) atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama 3 tahun terakhir.