Indonesia Dukung ICJ Serukan Israel Hentikan Serangan ke Rafah

Bisnis.com,26 Mei 2024, 18:37 WIB
Penulis: Erta Darwati
Tentara Israel berjalan di dekat tank di tengah konflik Israel dan Hamas di dekat Perbatasan Israel-Gaza, di Israel selatan, 9 Mei 2024./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyerukan Israel supaya menghentikan operasi militernya di Rafah. 

Israel seperti diketahui terus menggempur wilayah Rafah di Gaza Selatan. Mereka berdalih serangan ke Rafah untuk memusnahkan Hamas. Namun demikian, serangan itu justru membuat korban sipil berjatuhan, termasuk anak-anak.

"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah dan menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lainnya untuk menyelidiki genosida yang dilakukan oleh Israel," kata Kemlu RI dalam pernyataan resmi di X, Minggu (26/5/2024). 

Kemlu juga menyatakan bahwa Indonesia mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) tanpa reservasi, dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam memastikan implementasinya.

Seperti diketahui, ICJ mengeluarkan keputusan yang mendesak Israel untuk menghentikan aktivitas militer yang dapat mengakibatkan kehancuran terhadap penduduk sipil di Rafah, pada Jumat (24/5/2024). 

Para pejabat Israel mengatakan mereka menganggap perintah ICJ itu memberikan ruang bagi beberapa operasi di Rafah, dan menolak interpretasi bahwa keputusan ICJ mengharuskan Israel menghentikan serangan. 

Israel menolak perintah ICJ untuk menghentikan operasi militernya di wilayah Selatan Gaza tersebut, dan tetap melanjutkan operasi militernya di Rafah. 

Saksi mata Palestina menyatakan bahwa Israel melancarkan serangan udara di Jalur Gaza termasuk di Rafah, pada Sabtu pagi (25/5/2024).

Keputusan ICJ yang memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Rafah, karena akan berisiko menghancurkan wilayah dan korban penduduk sipil yang berlindung di sana. 

Menurut interpretasi empat hakim ICJ, perintah tersebut bersifat terbatas yang menginstruksikan Israel untuk tidak melanggar Konvensi Genosida di Rafah, namun tidak mengharuskan menghentikan operasi militernya di sana. 

Sebaliknya, hakim Afrika Selatan (Afsel) berpendapat bahwa keputusan tersebut secara eksplisit mengharuskan Israel untuk menghentikan semua operasi militer di Rafah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini