Dinas ESDM Kalsel Ingatkan 112 Perusahaan Tambang untuk Lakukan Reklamasi

Bisnis.com,26 Mei 2024, 14:16 WIB
Penulis: M. Mutawallie Syarawie
Petugas melakukan perawatan rutin bibit tanaman yang ada di Nursery Adaro, Tabalong, Kalimantan Selatan, Senin (16/10). Fasilitas pembibitan PT Adaro Indonesia itu memiliki luas 2 Ha dengan kapasitas produksi 160.000 bibit per bulan.JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, BALIKPAPAN –– Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan, telah mengeluarkan instruksi kepada Perusahaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk melaksanakan reklamasi. 

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel Gayatrie Agustina F menyatakan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari kewajiban perusahaan pertambangan.

“Kami telah mengirimkan surat kepada 112 perusahaan MBLB (untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban reklamasi sesuai dengan Perpres No 55 tahun 2022,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (26/5/2024). 

Reklamasi, yang diatur dalam Permen ESDM No 26 tahun 2018, tidak hanya merupakan kewajiban tetapi juga tanggung jawab sosial perusahaan untuk memastikan bahwa lingkungan dapat berfungsi kembali setelah aktivitas pertambangan. 

Dinas ESDM Kalsel juga menekankan pentingnya penempatan jaminan reklamasi dan pasca tambang di bank daerah, sebagai jaminan pelaksanaan reklamasi yang efektif.

Adapun, dia menuturkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) mengenai pemenuhan kewajiban untuk membuat dokumen rencana reklamasi dan rencana pasca tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Thomas Mola
Terkini