Berkaca dari Musibah Turbulensi Singapore Airlines Hingga Qatar Airways, Apakah Ditanggung Asuransi?

Bisnis.com,27 Mei 2024, 08:47 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Bagian dalam pesawat Singapore Airlines penerbangan SQ321 difoto setelah melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Suvarnabhumi Bangkok, di Bangkok, Thailand, 21 Mei. Diperoleh dari Reuters/Handout via REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA -- TDua insiden besar di dunia penerbangan terjadi secara berdekatan terkait turbulensi penerbangan komersil. Penerbangan Singapore Airlines serta Qatar Airways harus mengalami pendaratan darurat akibat turbulensi cuaca. Apakah ditanggung perusahaan asuransi?

Pada pekan lalu (21/5), mengutip Reuters. Singapore Airlines SQ 321, mengalami turbulensi hampa (CAT) atau turbulensi yang terjadi di langit cerah. Pesawat naik turun kecepatan 1.664 kaki per menit sebelum turun 1.536 kaki per menit. Peristiwa itu berlangsung selama 60 detik.

Singapore Airlines yang dalam perjalanan London-Singapura itu mengalami guncangan di Laut Andaman dekat Myanmar. Pilot kemudian memutuskan mendarat darurat di Bangkok. Dalam penerbangan ini, dua orang dilaporkan meninggal dunia. Puluhan penumpang juga dilaporkan terluka dan memerlukan perawatan di Thailand.

Turbulensi juga terjadi daalam penerbangan Qatar Airways dalam rute Doha - Irlandia kemarin (26/5/2024). “Saat mendarat, pesawat langsung disambut oleh layanan darurat, termasuk Polisi Bandara dan departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kami, karena 6 penumpang dan 6 awak [total 12] di dalamnya melaporkan cedera setelah pesawat mengalami turbulensi saat mengudara di atas Turki,” demikian dilansir dari Reuters. Sementara itu, stasiun penyiaran Irlandia RTE, mengutip pernyataan penumpang yang tiba di bandara, mengatakan insiden itu berlangsung kurang dari 20 detik dan terjadi saat layanan makanan dan minuman.

Dari Tanah Air, pesawat latih dengan kode registrasi PK-IFP jatuh di Tangerang Selatan saat hujan deras mengguyur. Tiga orang meninggal dalam peristiwa itu.

Perlindungan Asuransi atas Turbulensi saat Menaiki Pesawat

Insiden turbulensi dalam penerbangan kerap menimbulkan kekhawatiran bagi para penumpang. Namun, bagaimana dengan penumpang yang mengalami trauma akibat turbulensi? Apakah mereka dijamin oleh asuransi? Menurut Pakar Asuransi Penerbangan, Arman Jufri, jaminan terhadap penumpang yang mengalami trauma dalam insiden turbulensi tergantung pada detail klausul polis asuransi yang dimiliki.

“Jaminan asuransi bagi penumpang yang mengalami trauma dalam insiden turbulensi memang sangat bergantung pada wording atau klausul polis yang ada. Namun, umumnya, hal tersebut dijamin dalam polis AVN52E yang mencakup personal injury,” jelas Arman Jufri.

AVN52 adalah jenis perluasan polis asuransi yang memberikan perlindungan kepada penumpang dan pihak ketiga kepada maskapai penerbangan atas risiko tanggung jawab yang timbul termasuk pembajakan atau tindakan perang.


Lebih lanjut, Arman menjelaskan bahwa sejak penumpang menaiki pesawat, tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak maskapai. “Begitu penumpang on board, mereka berada dalam tanggung jawab maskapai. Jika terjadi sesuatu selama penerbangan, termasuk insiden turbulensi, maskapai wajib memberikan pertolongan pertama atau first aid,” tambahnya.

Arman juga menekankan bahwa turbulensi adalah kejadian di luar kendali penumpang. Oleh karena itu, penumpang harus mematuhi arahan dan petunjuk yang diberikan oleh awak pesawat demi keselamatan bersama. "Dalam hal ini, tidak perlu ada klausul tambahan dalam polis asuransi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini