Kerugian Akibat Investasi Ilegal Mencapai Rp139 Triliun

Bisnis.com,27 Mei 2024, 13:35 WIB
Penulis: Redaksi
Ilustrasi iklan Binomo, salah satu situs investasi ilegal./Ist

Bisnis.com, MAKASSAR - Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Meilthon Purba mengatakan, sepanjang 2017 - 2023 masyarakat mengalami kerugian sebanyak Rp139 triliun akibat investasi ilegal.

"Kerugian masyarakat itu, karena masih banyak yang mudah terpengaruh iming-iming dengan bunga tinggi," kata Meilthon pada Workshop dan Apresiasi Jurnalis yang digelar Koalisi Jurnalis Sulsel (KJS) di Makassar, Minggu (26/5/2024).

Dia mengatakan, kondisi itu yang kadang menjebak masyarakat sehingga ikut melakukan investasi ilegal.

Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi ilegal, maka harus memperhatikan 3T yakni pertama tercatat. Artinya tercatat atau terdaftar sebagai lembaga resmi di Otoritas Jasa Keuangan.

Kedua, tingkat bunga simpanan tidak di atas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rate yang saat ini 4,25%. Sedang ketiga, tidak melakukan tindak pidana perbankan

Selain itu, dia mengatakan, juga perlu mengenal lima karakteristik investasi atau pinjaman ilegal yakni legalitas tidak jelas, keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, klaim tanpa risiko, modelnya 'member get member' atau mencari anggota dan memanfaatkan tokoh masyarakat atau publik figur.

Sementara itu, Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Humlem Kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) III Kota Makassar Y Dadi Hermawan mengatakan, lembaganya memberikan jaminan kepada nasabah yang lembaga banknya bermasalah dan resmi dinyatakan pailit dengan batas dana nasabah sebanyak Rp2 miliar per nasabah.

Dia mengatakan, dari hasil tinjauan lapangan Tim Satgas terpadu diketahui, terdapat 101 lembaga jasa keuangan legal dan 4000an ilegal yang sebagian besar adalah pinjaman online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini