Konten Premium

Pilah-pilih Saham Penghuni Baru Papan Utama dan Pengembangan

Bisnis.com,27 Mei 2024, 13:30 WIB
Penulis: Rizqi Rajendra
Investor mengamati pergerakan harga saham di Jakarta, Kamis (2/5/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuat kebijakan baru dengan memperketat syarat bagi emiten untuk bisa tercatat di papan utama. Sejalan dengan hal tersebut, ada 10 emiten naik takhta ke papan utama, sedangkan 109 emiten lainnya turun kasta ke papan pengembangan, aturan ini mulai berlaku efektif per 31 Mei 2024.

SVP, Head of Retail, Product Research & Distribution Division Henan Putihrai AM, Reza Fahmi Riawan mengatakan pengaturan mekanisme pemindahan papan pencatatan bertujuan untuk memberikan klasifikasi yang lebih jelas kepada investor mengenai kondisi emiten berdasarkan kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, dan pemenuhan ketentuan BEI.

Misalnya, emiten di papan utama tidak boleh memiliki ekuitas negatif sejak Mei 2022. Selain itu, tidak boleh merugi selama 2 tahun beruntun, atau laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate/CAGR) atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama 3 tahun terakhir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini