Konten Premium

Simulasi Perhitungan Iuran Tapera Terbaru, Gaji UMR Sudah Wajib Bayar

Bisnis.com,27 Mei 2024, 17:10 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Warga melintasi proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (20/1/2024). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Para pekerja harus bersiap merasakan tambahan potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Nantinya, tabungan itu dapat digunakan untuk membeli rumah dengan KPR, FLPP, maupun renovasi rumah.

Tambahan potongan gaji itu, alias iuran Tapera ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 tentang Perubahan atas PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Sejumlah ketentuan baru tercantum dalam aturan yang diteken Jokowi pada Senin (20/5/2024).

PP sebelumnya telah mengatur berbagai ketentuan terkait Tapera dan instansi penyelenggaranya, yakni Badan Pengelola atau BP Tapera. Adapun, dalam PP 21/2024, Jokowi akhirnya menetapkan besaran iuran Tapera bagi para pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini