Fit & Proper Test Destry Damayanti Sebagai Calon Deputi Gubernur Senior BI Pekan Depan

Bisnis.com,28 Mei 2024, 17:16 WIB
Penulis: Maria Elena
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) didampingi Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti (kanan) dan Deputi Gubernur Doni Primanto Joewono memberikan pemaparan dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Rabu (22/5/2024). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Uji kepatutan dan kelayakan (fit & proper test) Destry Damayanti, calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk periode kedua dijadwalkan pada pekan depan, Senin (3/6/2024).

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno kepada Bisnis, Selasa (28/5/2024).

“Fit & proper test [calon Deputi Gubernur Senior BI] dijadwalkan pada 3 Juni 2024,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Destry saat ini masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI, yang masa jabatannya akan berakhir pada 7 Agustus 2024. Destry kembali diusulkan sebagai calon tunggal untuk kembali menduduki posisi tersebut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan surat Presiden dengan nomor R-17/Pres/05/2024 kepada Ketua DPR RI yang diterima Bisnis, Senin (27/5/2024), disampaikan bahwa usulan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

“Kami mengusulkan kembali Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI, untuk mendapat persetujuan DPR, sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden,” bunyi Surpres tersebut.

Adapun, dalam UU PPSK, disebutkan bahwa deputi gubernur senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Untuk jabatan tersebut, Presiden dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.

Selanjutnya, DPR harus menyetujui atau menolak calon DGS paling lambat 1 bulan terhitung sejak usul diterima.  

Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini