Mengukur Risiko dan Perlindungan Penumpang Pesawat Udara di Tengah Penyelidikan FAA ke Boeing

Bisnis.com,28 Mei 2024, 09:56 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Area kabin pesawat Alaska Airlines Penerbangan 1282 Boeing 737 Max 9 yang terpaksa melakukan pendaratan darurat./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Penumpang pesawat udara mengalami peningkatan kewaspadaan setelah kepala Administrasi Penerbangan Federal (FAA) Amerika Serikat menyebutkan produsen pesawat Boeing, membutuhkan 'jalan panjang' untuk menangani masalah keselamatan.

Dilansir Reuters, para pejabat FAA bersiap untuk menerima rencana perusahaan untuk mengatasi masalah penanganan standar keselamatan. Pada akhir Februari, Administrator FAA Mike Whitaker memberi Boeing waktu 90 hari untuk mengembangkan rencana komprehensif guna mengatasi 'masalah sistemik pengendalian kualitas' dan melarang perusahaan tersebut memperluas produksi 737 MAX. Artinya, dalam pekan depan Boeing harus menunjukkan proposal yang kuat untuk membuat standar produksinya memenuhi unsur keselamatan.

Perintah FAA itu muncul setelah salah satu panel pintu terlepas selama penerbangan pada 5 Januari dengan pesawat baru Alaska Airlines 737 MAX 9.

Hak Penumpang Asuransi Perjalanan

Meningkatnya kekhawatiran perjalanan udara membuat sebagian penumpang bertanya, apakah jika memiliki asuransi perjalanan dapat mengubah maskapai yang dinaiki setelah terdapat peringatan resmi dari regulator? Pakar asuransi penerbangan Arman Jufri menjelaskan bahwa kecemasan penumpang tidak dijamin oleh asuransi.

Arman menjelaskan bahwa asuransi penerbangan didasarkan pada prinsip occurence, yang berarti harus ada kejadian nyata yang dialami oleh penumpang untuk dapat mengajukan klaim. "Jadi kalau rasa was- was saya tidak melihat ada proteksi [klaim penggantian tiket perjalanan] atau penggantian [lainnya] nya," ujarnya.

Lebih lanjut, Arman menjelaskan bahwa meskipun laporan dari Administrasi Penerbangan Federal (FAA) menyebutkan bahwa pesawat Boeing memiliki perjalanan panjang untuk mengembalikan standar keselamatan, hal tersebut tidak serta merta mempengaruhi pertanggungan asuransi bagi penumpang secara langsung. Pertanggungan asuransi penerbangan meliputi berbagai jenis risiko, termasuk cedera tubuh dan kerusakan properti pihak ketiga, tanggung jawab grounding, serta risiko perang, pembajakan, dan terorisme pihak ketiga. Selain itu, ada juga perlindungan untuk penerbangan uji coba, feri, dan demonstrasi.

"Seandainya terjadi resiko dari berita atas suatu penerbangan, maka pertanggungan ada dalam Aviation product liability insurance termasuk di dalam nya product recalled. Nah ini biasa nya claim nya besar," jelas Arman.

Ia juga menekankan pentingnya asuransi bagi perusahaan bengkel atau perbaikan pesawat. Dia juga mengingatkan perusahaan bengkel pesawat perlu melindungi diri mereka dengan 'Product Liability Insurance'. Misalnya, jika sebuah bengkel di Indonesia memperbaiki pesawat dan kemudian terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh perbaikan yang tidak benar, maka covernya ada di Aviation Product Liability Insurance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini