Konten Premium

Berhitung Gaji Karyawan Kena Potongan 2,5% per Bulan untuk Iuran Tapera

Bisnis.com,28 Mei 2024, 09:00 WIB
Penulis: Redaksi
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Karyawan swasta akan segera senasib dengan para PSN dan ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD, karena gaji bulanan bakal dipotong sebesar 2,5% untuk iuran simpanan Tapera.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dana program Tapera tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini