Bisnis.com, JAKARTA - Karyawan swasta akan segera senasib dengan para PSN dan ASN, TNI, Polri, serta Pegawai BUMN dan BUMD, karena gaji bulanan bakal dipotong sebesar 2,5% untuk iuran simpanan Tapera.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dana program Tapera tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.