Tok! LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan Bank Umum 4,25%, BPR 6,75%

Bisnis.com,28 Mei 2024, 11:30 WIB
Penulis: Arlina Laras
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan untuk periode reguler Mei 2024.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dengan mempertimbangkan kinerja ekonomi, suku bunga pasar, likuiditas perbankan, stabilitas sistem keuangan, serta upaya mendukung pertumbuhan domestik dan kinerja sektor riil dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga, maka LPS memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan.

"LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25% pada bank umum dan 6,75% pada bank perekonomian rakyat [BPR]. Untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing [valas] pada bank umum sebesar 2,25%," ujarnya dalam Konferensi Pers pada Selasa (28/5/2024).

Tingkat bunga penjaminan LPS tersebut berlaku pada periode 1 Juni hingga 30 September 2024. Purbaya menambahkan tingkat merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar perbankan, yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga di industri perbankan, ruang intensitas persaingan yang sehat antarbank dalam menghimpun dana masyarakat, serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.

Sebagai upaya meningkatkan pemahaman mengenai tingkat bunga penjaminan, lanjut Purbaya, LPS kembali mengingatkan bahwa TBP merupakan batas simpanan bunga maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk program penjaminan simpanan.

"Kami mengimbau agar perbankan transparan dan terbuka menyampaikan ke nasabah mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku saat ini," jelasnya.

Adapun, selain memiliki bunga yang sesuai dengan tingkat bunga penjaminan LPS, syarat simpanan nasabah agar aman adalah tercatat dalam pembukuan bank dan tidak melakukan pidana yang merugikan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini