Alasan LPS Pertahankan Bunga Penjaminan saat BI Rate Naik

Bisnis.com,28 Mei 2024, 12:11 WIB
Penulis: Arlina Laras
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers pada Selasa (30/1/2024)/Tangkapan layar Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan usai BI Rate naik pada April 2024. 

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate pada April 2024 dari 6,00% menjadi 6,25%.

Sementara itu, LPS memilih mempertahankan bunga penjaminan pada level 4,25% untuk simpanan rupiah dan 2,25% untuk simpanan valas di bank umum, sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk BPR dan BPRS ditetapkan sebesar 6,75%.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penetapan tingkat bunga penjaminan pada periode reguler kedua 2024 tersebut merupakan hasil observasi kondisi ekonomi dan perbankan.

Dia menyampaikan pemulihan ekonomi terus berlanjut meski ada ketidakpastian seperti risiko perlambatan pemulihan ekonomi di beberapa negara, eskalasi ketegangan geopolitik, dan besaran kontraksi kebijakan moneter bank sentral utama global yang memicu volatilitas.

"Kinerja industri perbankan juga masih stabil dengan risiko yang terjaga, likuiditas dan permodalan yang masih memadai," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2024).

Pertumbuhan kredit perbankan tercatat pada level 13,14% YoY pada April 2024 dan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,21% YoY. Sementara, rasio kecukupan modal atau CAR perbankan berada pada level 26% per Maret 2024 dengan rasio AL/NCD 113,19% dan AL/DPK sebesar 25,62% pada April 2024.

Lebih jauh, suku bunga simpanan rupiah terpantau turun 9 bps ke 3,14% dibandingkan dengan penetapan tingkat bunga penjaminan pada Januari 2024. Adapun, suku bunga pasar naik 11 bps ke level 2,12% dibandingkan dengan periode tingkat bunga penjaminan Januari 2024.

Purbaya menyampaikan dengan mempertimbangkan kinerja ekonomi, suku bunga pasar, likuiditas perbankan, stabilitas sistem keuangan, serta upaya mendukung pertumbuhan domestik dan kinerja sektor riil dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga, maka LPS memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan.

"LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25% pada bank umum dan 6,75% pada bank perekonomian rakyat [BPR]. Untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing [valas] pada bank umum sebesar 2,25%," ujarnya.

Adapun, tingkat bunga penjaminan LPS tersebut berlaku pada periode 1 Juni hingga 30 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini