Komisaris Independen Bank Raya (AGRO) Undur Diri

Bisnis.com,28 Mei 2024, 16:50 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Nasabah mengakses aplikasi mobile banking Bank Raya di Jakarta, Senin (13/5/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Komisaris Independen PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) Christophorus Heru Budiargo mengundurkan diri dari jabatannya. Heru merupakan manajemen baru Bank Raya level komisaris yang diangkat dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) bulan lalu.

"Pada 27 Mei 2024, perseroan telah menerima permohonan pengunduran diri dari Christophorus Heru Budiargo dari jabatannya selaku Komisaris Independen perseroan," tulis Manajemen Bank Raya dalam keterbukaan informasi, Senin (27/5/2024).

Selanjutnya Bank Raya akan mengikuti dan menjalankan ketentuan yang diatur didalam Peraturan Otorotas Jasa Keuangan (POJK) No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 dan Anggaran Dasar Perseroan.

Bank Raya menilai bahwa pengunduran diri Christophorus tidak akan berdampak merugikan terhadap kegiatan usaha dan keuangan bank.

Sementara, Christophorus baru diangkat sebagai Komisaris Independen Bank Raya dalam RUPST pada 30 April 2024. Disebutkan sebelumnya, ia akan efektif menjabat setelah mendapat persetujuan OJK. 

Adapun, Christophorus sempat berkarir menjadi Executive Director of Compliance, Risk Management & Human Resource Bank Niaga Indonesia (2006 - 2007).

Ia juga merupakan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (2009 - 2010). Kemudian, menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS (2010 - 2015).

Setelah tidak lagi di LPS, ia menjalani karir sebagai Senior Advisor RSM Indonesia sejak 2018. Ia memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Studi Pembangunan dari Universitas Indonesia.

Ajeng Putri Hapsari, Corporate Secretary Bank Raya Perseroan menjelaskan pengunduran diri Christophorus Heru Budiargo terkait amanat penugasan lainnya. Sosok Heru mempunyai penugasan lainnya pada industri jasa keuangan terkait perbankan.

"Perseroan akan menindaklanjuti Pengunduran diri tersebut tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku, diantaranya pelaksanaan keterbukaan informasi, pelaporan kepada regulator terkait serta rencana pelaksanaan RUPS untuk pengesahan pengunduran diri tersebut," kata Ajeng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini