Jenis-jenis SIM Kendaraan di Indonesia, Terbaru Ada SIM C1 dan C2

Bisnis.com,28 Mei 2024, 07:43 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Sejumlah kendaraan melintas ke arah Jakarta di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/4/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik kendaraan di Indonesia wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk bisa terjun ke jalan.

SIM digunakan sebagai syarat seseorang untuk berkendara, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 18 (1) UU No.14 Th 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seseorang yang belum, atau tidak, memiliki SIM bisa dikenai hukuman dan denda oleh pihak kepolisian.

SIM juga digunakan sebagai tanda bahwa seseorang mampu dan mengerti tentang peraturan lalu lintas, yang disesuai dengan kendaraan yang dibawanya.

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis SIM yang sifatnya umum hingga internasional. Apa saja? berikut penjelasannya.

Jenis-jenis SIM di Indonesia

1. SIM Perseorangan

Terdapat 6 jenis SIM perseorangan yang harus dimiliki oleh seorang pengendara bermotor, berikut penjelasannya.

SIM A diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan jenis mobil dengan berat tidak melebihi 3.500 kilogram.

Untuk SIM B1, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram. Biasanya kendaraan yang dimaksud berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang.

SIM B2 djperuntukkan untuk pengemudi kendaraan alat berat, penarik atau truk gandeng perseorangan dengan berat maksimal kendaraan penarik lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc.

SIM C1 berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM C2 digunakan untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM D dibuat khusus untuk para pengemudi kendaraan yang merupakan seorang penyandang disabilitas.

2. SIM Umum

SIM umum diperuntukkan untuk masyarakat yang akan mengendarai kendaraan untuk berkepentingan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang.

Tujuan utama SIM Umum adalah untuk menunjukkan bahwa kendaraan yang dibawa, digunakan untuk kepentingan komersil.

SIM A umum digunakan untuk kendaraan bermotor, dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kilogram

SIM B1 umum digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Adapun berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kilogram.

SIM B2 Umum dipakai untuk pengemudi kendaraan yang membawa kereta tempelan atau gandengan, dengan berat kendaraan lebih dari 1.000 kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini