KPPU: Aksi Monopoli Shopee Bikin Rugi Bisnis Jasa Kurir di RI

Bisnis.com,28 Mei 2024, 14:33 WIB
Penulis: Dwi Rachmawati
Shopee/Shopee

Bisnis.com, JAKARTA -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut dugaan upaya monopoli layanan jasa kurir oleh Shopee telah berimbas pada bisnis jasa kurir dan logistik lainnya.

Investigator KPPU, Maduseno mengatakan bahwa Shopee telah mendiskriminasi jasa layanan pengiriman sejak 15 Maret 2021. Menurutnya, Shopee sengaja mengaktiviasi otomatis dua jasa kiriman yaitu SPX milik PT Nusantara Ekspres Kilat dan J&T secara masal di dashboard penjual di aplikasi Shopee.

Padahal, pada umumnya e-commerce lainnya menyediakan banyak alternatif pilihan jasa pengiriman kepada konsumen seperti JNE, SiCepat, TIKI, dan Ninja Xpress.

"Pemilihan kurir dan ongkir [ongkos kirim] ditiadakan, dampaknya adalah adanya consumer lost dan single price. Di sinilah bentuk perilaku porsi dominan," ujar Seno di Kantor KPPU, Selasa (28/5/2024).

Seno menyebut, upaya diskriminasi dan memonopoli layanan jasa kurir yang dilakukan Shopee telah berdampak terhadap pertumbuhan bisnis perusahaan jasa kurir lainnya. Shopee telah menghilangkan persaingan jasa kurir, harga, layanan hingga promosi di antara perusahaan logistik lainnya yang sejenis.

Hal itu, kata Seno, terlihat dari pertumbuhan penjualan SPX selama 2020 hingga Juni 2023 mengalami peningkatan signifikan. Sementara layanan jasa kurir lainnya menurun signifikan.

"Untuk perusahaan kurir lain, penjualannya menurun. Kesimpulannya adalah patut diduga sistem algoritma telah diatur oleh PT Shopee Internasional Indonesia untuk memprioritaskan SPX pada setiap pengiriman barang ke konsumen," jelasnya.

Dugaan monopoli semakin menguat mengingat Shopee masih mendominasi e-commerce di kelasnya. Berdasarkan survei yang dilakukan KPPU kepada 926 responden didapati bahwa sebanyak 642 responden atau 69,33% memilih Shopee untuk berbelanja online. Selanjutnya di posisi kedua ada Tokopedia yang meraih 238 responden atau 25,7%.

Berdasarkan riset preferensi pelanggan, sejumlah pertimbangan yang membuat konsumen menentukan platform e-commerce yaitu kemudahan penggunaan aplikasi, banyaknya promo yang ditawarkan, harga terbaik yang ditawarkan serta variasi ketersediaan barang.

"Selama Periode Q1 2020 - Q2 2022 secara persentase Tokopedia maupun Shopee mengalami kenaikan traffic monthly web visit yang signifikan, sementara Lazada, Bukalapak, dan Blibli mengalami penurunan," katanya.

Atas sejumlah bukti yang dituduhkan tersebut, Shopee diduga telah melanggar pasal 19D dan pasal 25 ayat 1A Undang-undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini