Bisnis.com, JAKARTA - Platform e-commerce Shopee diduga telah melakukan praktik monopoli dalam layanan pengiriman barang melalui jasa kurir yang sudah ditentukan secara sepihak. Namun, tak menutup kemungkinan kasus tersebut merupakan fenomena gunung es yang belum terungkap.
Dugaan tersebut telah berproses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan memasuki proses persidangan.
Investigator KPPU, Maduseno mengatakan Shopee telah mendiskriminasi jasa layanan pengiriman sejak 15 Maret 2021. Menurutnya, Shopee sengaja mengaktivasi otomatis dua jasa kiriman yaitu SPX milik PT Nusantara Ekspres Kilat dan J&T secara masal di dashboard penjual di aplikasi Shopee.