Konten Premium

Kala Kenaikan UKT Jadi Buah Simalakama

Bisnis.com,29 Mei 2024, 04:30 WIB
Penulis: Erta Darwati
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja bersama Komisi X DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) mendapat sorotan publik hingga membuat wakil rakyat di Senayan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 'turun gunung' untuk menyelesaikannya.

Sejatinya kenaikan UKT bertujuan untuk menutup ongkos proses belajar mengajar yang harus dikeluarkan perguruan tinggi negeri per semesternya. Sayangnya, kenaikan UKT ini dirasa sangat memberatkan sebagian mahasiswa dan berujung pada aksi protes.

Merespons hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie menjelaskan latar penaikan UKT yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini