Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) mendapat sorotan publik hingga membuat wakil rakyat di Senayan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 'turun gunung' untuk menyelesaikannya.
Sejatinya kenaikan UKT bertujuan untuk menutup ongkos proses belajar mengajar yang harus dikeluarkan perguruan tinggi negeri per semesternya. Sayangnya, kenaikan UKT ini dirasa sangat memberatkan sebagian mahasiswa dan berujung pada aksi protes.
Merespons hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie menjelaskan latar penaikan UKT yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.