Kerugian Negara Kasus Timah Capai Rp300 Triliun, BPKP Jelaskan 3 Faktornya

Bisnis.com,29 Mei 2024, 15:05 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Suasana di smelter milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjelaskan soal kerugian negara di kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) mencapai Rp300 triliun.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menyampaikan perhitungan itu didapat usai melakukan koordinasi bersama sejumlah ahli dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berdiskusi dengan para ahli, ada enam ahli salah satunya prof Bambang Heru. Kemudian kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun," ujarnya di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Kemudian, Agustina memerinci kerugian negara itu didapat dari tiga faktor. Pertama, soal harga harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar 2,85 triliun.

Kedua, faktor kerugian keuangan negara juga disebabkan oleh pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada mitra dengan total biaya sebesar 26,649 triliun.  

"Ketiga kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh prof Bambang sebesar Rp271,06 triliun," tambahnya.

Dia juga mengatakan alasan kerugian perekonomian atau ekologis negara itu dimasukan sebagai bentuk kerugian keuangan negara, karena berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan. 

"Mengapa ini masuk ke dalam kerugian keuangan negara, karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini