Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak, RS Disinyalir Berlebihan Layani ke Pasien

Bisnis.com,29 Mei 2024, 20:48 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan memotret logo-logo asuransi jiwa di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta pada Jumat (25/8/2023). / Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Peningkatan klaim kesehatan masih menjadi perhatian industri asuransi jiwa. Hal tersebut terjadi lantaran adanya inflasi medis hingga banyaknya masyarakat yang mulai mau berobat ke Rumah Sakit (RS) pasca pandemi Covid-19. 

Namun apakah klaim kesehatan tersebut hanya disebabkan oleh dua faktor tersebut? 

Ketua Bidang Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI Fauzi Arfan mengungkap bahwa industri asuransi juga masih mengeksplorasi faktor lain yang menyebabkan peningkatan klaim kesehatan.

Termasuk isu pengobatan yang berlebihan oleh Rumah Sakit (RS) atau overtreatment. Terlebih angka kenaikan klaim kesehatan rasionya lebih tinggi dibandingkan kenaikan inflasi medis sendiri. 

Adapun inflasi medis per tahun naik sekitar 10–13% setiap tahun. Sementara itu,  AAJI mencatat pada periode Januari—Maret 2024, klaim kesehatan asuransi jiwa meningkat 29,6% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp5,96 triliun. Pada periode yang sama pada tahun sebelumnya klaim kesehatan yang dibayarkan industri asuransi jiwa mencapai Rp4,6 triliun. 

“Apakah ada overtreatment? Itu adalah salah satu hal yang sedang kami explore, kami sangat khawatir hal tersebut terjadi, karena overtreatment itu bukan hanya merugikan industri asuransi saja, tetapi customer pun dirugikan,” ungkap Fauzi dalam konferensi pers AAJI di Jakarta, Rabu (29/5/2025). 

Fauzi mencontohkan apabila ada nasabah yang sakit flu, tetapi dia diminta untuk melakukan perawatan lain yang seharusnya tidak dilakukan, tentunya akan merugikan nasabah. Untuk mengatasi hal ini, Fauzi menyebut AAJI tengah mengkaji pembentukan metode pertukaran informasi antar perusahaan anggota untuk menghindari fraud. 

“Ini sedang dalam proses sharing data, tujuannya agar kami punya keseragaman apabila memang ada overtreatment dari RS bisa kami notice,” ungkapnya. 

Selain itu, AAJI juga mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperkuat ekosistem kesehatan melalui produk dan layanan asuransi kesehatan yang berkualitas.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon optimistis ada kesepakatan antar perusahaan asuransi jiwa serta RS terkait masalah kenaikan klaim kesehatan.

"Sampai semua pihak ketemunya di mana, kami melihat bahwa masyarakat butuh kesehatan, tapi kalau layanan kesehatan mahal, makanya masyarakat butuh kepastian, makanya berasuransi. Dari sisi itunya sudah jelas, ada kebutuhan. Tinggal apakah antar perusahaan asuransi dan industri kesehatannya ada kepastian biaya juga tidak," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini