Cicilan hingga 30 Tahun, Begini Cara Ajukan KPR Tapera Bagi Karyawan

Bisnis.com,29 Mei 2024, 12:08 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (4/4/2023). Pembelian unit KPR FLPP dapat dilakukan melalui dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan anyar mengenai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan karyawan swasta untuk turut serta membayar iuran Tapera.

Mengacu aturan tersebut, iuran Tapera yang bakal ditanggung peserta mencapai 3% dengan rincian 0,5% dibebankan oleh perusahaan dan 2,5% dibebankan oleh gaji bulanan.

Kemudian untuk pekerja freelance, besaran iuran Tapera dibebankan sebesar 3%.

Simulasi iuran Tapera bagi pekerja bergaji UMR Rp5.067.381, maka besaran iurannya yakni Rp126.684.

Iuran tersebut kemudian bisa dimanfaatkan pekerja untuk mengambil perumahan. Berikut ini adalah syarat dan cara mengajukan KPR melalui simpanan Tapera.

Aturan Pengajuan KPR Tapera

Melansir dari situs Tapera, iuran itu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Jika tidak digunakan untuk pembiayaan perumahan, maka iuran dapat dikembalikan pokok simpanannya setelah kepesertaan berakhir.

Terdapat tiga program yang dapat dimanfaatkan peserta Tapera yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yakni:

Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

syaratnya:

Kredit Bangun Rumah (KBR)

syaratnya:

Kredit Renovasi Rumah (KRR)

syaratnya:

Syarat Pengambilan KPR Tapera

Persyaratan peserta Tapera untuk memanfaatkan pembiayaan perumahan yakni sebagai berikut:

Kemudian ada sejumlah syarat khusus yakni diprioritaskan bagi peserta, yakni:

Cara Mengajukan KPR Tapera melalui BTN 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini