Saham BREN Prajogo Pangestu Langsung ARB 10% Akibat PPK Full Call Auction

Bisnis.com,29 Mei 2024, 10:34 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Pengunjung beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (5/2/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Harga saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) mengalami auto reject bawah (ARB) setelah masuk papan pemantauan khusus full call auction.

Saham BREN anjlok 10% atau Rp1.125 menuju Rp10.125 per saham pada pukul 10.00 WIB, Rabu (29/5/2024). Investor terpantau mentransaksikan saham BREN sebanyak 202 kali dengan saham beredar mencapai 2,8 juta. Adapun perkiraan nilai transaksi tersebut mencapai Rp28 miliar.

Penurunan harga saham BREN pun menyeret turun IHSG sebanyak 1,83 persen menjadi 7.151.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham BREN memiliki kapitalisasi pasar mencapai Rp1.505 triliun atau 12% dari total nilai 926 perusahaan yang tercatat. Sebagai gambaran, Bank BCA (BBCA) menjadi nomor dua di IHSG dengan nilai Rp1.135 triliun atau setara 9,1%.

Pada pekan lalu, saham BREN menjadi top leaders yang menopang IHSG dengan kontribusi sebesar 19,49 poin berkat kenaikan 4,65%. Adapun emiten lain seperti BBCA, BBRI, dan BMRI justru masuk ke top laggards IHSG. Dengan demikian, BREN berperan sebagai tuas rem yang mampu menghentikan penurunan saham indeks komposit menjadi hanya 1,3%. Kira-kira sebegitu besarnya pengaruh BREN terhadap IHSG.

Sebagai catatan, saham BREN hanya akan diperdagangkan dalam lima sesi call auction, dengan harga minimum saham-saham tersebut sebesar Rp1 per saham.

Terkait auto rejection, pada papan pemantauan khusus tahap 2 berlaku auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1 hingga Rp10, dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10.

Sebagai informasi, skema full call auction merupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi bid dan ask yang akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Selama ini, call auction juga sudah digunakan pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.

Adapun, dalam PPK full call auction tidak ada informasi mengenai bid dan ask, sehingga investor hanya dapat memperhatikan data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk melihat potensi harga dan volume saham yang akan match.

----------

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini