Restrukturisasi Berakhir, Ini Ramalan Kredit Macet pada Kuartal II/2024 dari OJK

Bisnis.com,29 Mei 2024, 13:45 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Ilustrasi kredit macet atau nonperforming-loan (NPL)/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA -- Survei dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kondisi rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) perbankan akan membaik pada kuartal II/2024. Namun, terdapat tantangan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19. 

Berdasarkan Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO), mayoritas responden perbankan meyakini bahwa risiko bank pada kuartal II/2024 masih terjaga dan terkendali.

Hal ini terlihat dari Indeks Persepsi Risiko (IPR) sebesar 59 yang berada di zona optimistis, meningkat dari 53 pada kuartal sebelumnya.

Untuk NPL, seiring dengan kondisi kegiatan usaha yang membaik dan pelaksanaan hapus buku untuk menekan peningkatan kredit bermasalah, responden memperkirakan bahwa NPL pada kuartal II/2024 akan membaik dari 2,25% pada posisi Maret 2024. 

"Namun demikian, masih terdapat potensi peningkatan NPL yang berasal dari pemburukan kredit restru kol 1 dan kol 2, seiring dengan telah berakhirnya kebijakan restrukturisasi yang dapat menjadi salah satu faktor pendorong pemburukan," tulis OJK dalam survei tersebut pada Rabu (29/5/2024).

Berdasarkan laporan OJK, memang NPL gross per Maret 2024 berada di level 2,25%, turun dibandingkan Maret 2023 yang mencapai 2,49%. NPL net mencapai 0,77% per Maret 2024, dari periode yang sama tahun sebelumnya 0,72%.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berhentinya kebijakan relaksasi restrukturisasi Covid-19 memang akan memberi tantangan bagi kualitas kredit perbankan. 

OJK memang telah mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024.

"Namun demikian, sisa kredit restrukturisasi Covid-19 sudah jauh di bawah total kredit restrukturisasi saat awal pandemi, per Maret 2024 mencapai Rp228 triliun atau 3,14% dari total kredit,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada pekan lalu (19/5/2024). 

Adapun, kata Dian, perbankan juga sebenarnya telah melakukan mitigasi dari berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19, seperti dengan membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sehingga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap permodalan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini