Bisnis.com, JAKARTA - Ada segudang manfaat dari BPJS Kesehatan selain mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit. BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk membeli kacamata gratis, khususnya bagi peserta JKN-KIS yang mempunyai masalah mata. Jika Anda memiliki gangguan pada mata yang mengharuskan untuk menggunakan kacamata, berikut cara klaim kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan subsidi dana untuk klaim kacamata bagi peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi persyaratan.
Mengutip laman Indonesia Baik, klaim kacamata BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.
Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
Dalam Pasal 8 Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP.
Berdasarkan penjelasan dalam pasal tersebut, langkah-langkah klaim kacamata gratis dengan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Peserta mendatangi faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
- Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Legalisir atau verifikasi kacamata di loket RS
- Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisir
- Peserta sudah bisa melakukan pembelian kacamata
Harga Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder. Namun, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung pada kelasnya yaitu:
- BPJS Kesehatan Kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp300.000
- BPJS Kesehatan Kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp200.000
- BPJS Kesehatan Kelas 3, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp150.000
Saat mengajukan klaim kacamata, penting untuk memperhatikan ukuran lensa yang dipilih. Ini dikarenakan BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silinder minimal ukuran 0.25 dioptri, serta alat bantu ini hanya dapat diberikan setiap 2 tahun sekali.
Demikian informasi lengkap mengenai cara klaim kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan bagi peserta yang memuhi persyaratan.
(Maria Hermina Kristin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel