Rupiah Kembali Tembus Rp16.200-an, Akademisi UI: Tak Cukup dengan Kebijakan Moneter

Bisnis.com,31 Mei 2024, 18:02 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Karyawan menata uang tunai di Cash Center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kondisi rupiah kembali menunjukkan pelemahan dengan kembali ke level Rp16.200-an per dolar Amerika Serikat (AS) pada pekan ini. 

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal FEB UI Budi Frensidy menuturkan untuk dapat kembali menstabilkan rupiah, pemerintah perlu dorongan fiskal di samping kebijakan moneter yang telah dijalankan oleh Bank Indonesia (BI). 

“Selain kebijakan moneter, perlu ada dorongan fiskal untuk menjaga stabilitas rupiah seperti penggunaan barang dalam negeri pada proyek strategis nasional [PSN],” tuturnya dalam Webiner FEB UI bertema ‘Mengarungi Gelombang Turbulensi Ekonomi 2024: Tantangan dan Strategi’, Jumat (31/5/2024). 

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan penyelesaian PSN sesuai target dan menggunakan daya domestik dari bahan baku, teknologi, dan lainnya. 

Sementara kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang pemerintah canangkan belum dapat memaksimalkan cadangan devisa.

Sejalan dengan itu, kondisi neraca dagang yang surplus 48 bulan berturut-turut juga belum mampu mendongkrak cadangan devisa yang di akhir April lalu kembali turun ke US$136,2 miliar.

Mengutip data Bloomberg pada penutupan pasar, Jumat (31/5/2024), rupiah menyentuh level Rp16.252,5. Rupiah ditutup melemah 12,50 poin atau 0,08% menuju level Rp16.252,5 per dolar AS.

Penguatan ini terjadi saat mayoritas mata uang Asia melemah di hadapan greenback. Sementara indeks dolar AS menguat 0,12% ke posisi 104,84.

Di sisi lain, untuk menarik minat pelaku usaha dalam rangka mendorong cadangan devisa, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. 

Melalui ketentuan ini, pemerintah memberikan insentif menarik berupa tarif PPh Final hingga 0% bagi pengusaha yang menempatkan DHE di instrumen moneter dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan. 

Jika sebelumnya insentif tersebut hanya berlaku untuk instrumen Term Deposit (TD) Valas milik Bank Indonesia, kini insentif tersebut berlaku untuk instrumen lainnya seperti rekening khusus (Reksus) DHE SDA di Bank/LPEI, Deposito Valas dari Bank, hingga Promissory Note LPEI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini