Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha dan pekerja kompak menyuarakan penolakan terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bakal diimplementasikan mulai 2027.
Aturan Tapera untuk pekerja swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Adapun, PP No.21/2024 ini merupakan turunan dari Undang-Undang No.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.