Konten Premium

Menilik Urgensi Tapera, Lebih Banyak Manfaat atau Mudarat?

Bisnis.com,01 Jun 2024, 09:00 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa , Akbar Evandio & Alifian Asmaaysi
Warga melintasi proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (20/1/2024). - Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha dan pekerja kompak menyuarakan penolakan terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bakal diimplementasikan mulai 2027.

Aturan Tapera untuk pekerja swasta tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Adapun, PP No.21/2024 ini merupakan turunan dari Undang-Undang No.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini